Ecozone

MSCI Perketat Aturan Saham dengan Kenaikan Harga Ekstrem Mulai Agustus

23
×

MSCI Perketat Aturan Saham dengan Kenaikan Harga Ekstrem Mulai Agustus

Sebarkan artikel ini
Logo MSCI dengan latar belakang grafis data pasar saham yang mencerminkan pembaruan metodologi indeks global
MSCI resmi memperbarui metodologi penilaian saham dengan kenaikan harga ekstrem mulai Agustus 2026.

Jakarta – Pengelola indeks global MSCI resmi memperbarui metodologi penilaian terhadap saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI) guna menjaga kualitas indeks dan konsistensi operasional yang akan mulai berlaku pada peninjauan indeks atau Index Review Agustus 2026.

Dilansir dari pengumuman resmi MSCI pada Sabtu (18/7/2026), kebijakan ini diterapkan karena lonjakan harga yang terlalu tajam memicu keraguan mengenai proses pembentukan harga yang wajar serta keterjangkauan instrumen bagi investor global.

MSCI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memperbarui perlakuan terhadap sekuritas yang mengalami Extreme Price Increase (EPI), yang berlaku mulai Index Review Agustus 2026,” tulis MSCI dalam pernyataannya.

Dalam aturan terbaru, saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75 tidak lagi dikenakan penyaringan EPI secara otomatis sehingga tetap berpeluang masuk ke MSCI Standard Index selama memenuhi syarat inklusi lainnya.

Foreign Inclusion Factor merupakan indikator krusial yang menunjukkan besaran porsi saham perusahaan yang tersedia secara efektif untuk dimiliki oleh investor asing.

Berbeda dengan saham ber-FIF tinggi, sekuritas dengan FIF di bawah 0,75 yang mengalami EPI dan belum menjadi konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan langsung dimasukkan ke MSCI Standard Index meski memenuhi kriteria ukuran serta likuiditas.

Saham tersebut akan tetap ditempatkan dalam market investable universe dan baru akan dievaluasi kembali pada siklus peninjauan indeks berikutnya.

MSCI juga mengatur ulang perlakuan terhadap konstituen MSCI Small Cap Indexes yang mengalami EPI berdasarkan perbandingan kapitalisasi pasar dengan Market Size-Segment Cutoffs untuk Standard Index.

Saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali batas ukuran segmen pasar Standard Index atau kapitalisasi pasar disesuaikan free float di bawah 1,8 kali setengah batas ukuran segmen pasar Standard Index akan tetap dipertahankan dalam MSCI Small Cap.

Sebaliknya, saham yang melampaui ambang batas tersebut tidak akan langsung dipromosikan ke Standard Index, melainkan dikeluarkan dari Small Cap Index dan ditempatkan kembali dalam market investable universe untuk evaluasi mendatang.

Pembaruan metodologi ini dinilai relevan dengan kondisi pasar modal Indonesia yang memiliki banyak saham dengan free float rendah sehingga rentan terhadap konsentrasi kepemilikan.

MSCI sebelumnya telah menyoroti isu transparansi kepemilikan saham serta potensi perdagangan terkoordinasi di bursa domestik.

Meskipun status Indonesia sebagai emerging market tetap dipertahankan dalam hasil Market Accessibility Review Juni 2026, otoritas pasar modal nasional tetap berada dalam daftar pantauan hingga November 2026.

Keberhasilan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan reformasi integritas pasar akan menjadi penentu apakah status Indonesia akan dipertahankan atau diturunkan menjadi frontier market pada evaluasi berikutnya.