Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Kamis (16/7/2026).
Dilansir dari Fenesia, penyidik KPK mendalami adanya dugaan kesepakatan awal terkait permintaan uang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) untuk memanipulasi hasil audit keuangan daerah tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterkaitan Bobby Adhityo Rizaldi dengan salah satu tersangka bernama Augus Dwianggara terkait perintah perubahan hasil audit.
Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar guna mengubah opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ya soal kesepakatan, soal alur perintah ini juga masih terus didalami karena memang dalam peristiwa tangkap tangan kemudian terungkap dan sudah kami sampaikan pada saat itu adanya dugaan kesepakatan awal di nilai tertentu yang kemudian bahwa nilai suap yang diberikan pada saat peristiwa tangkap tangan itu diduga bagian dari kesepakatan tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Selain menelusuri kesepakatan tersebut, penyidik menelusuri pola komunikasi antara pihak swasta dengan internal BPK guna melengkapi konstruksi perkara.
“Karena memang dalam pemeriksaan ini tentu penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap ya konstruksi perkara ini menjadi lengkap begitu,” ujar Budi Prasetyo.
Pihak KPK menegaskan bahwa Bobby Adhityo Rizaldi saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ada indikasi penetapan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Untuk pemeriksaan saat ini kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi yang tentunya pengetahuannya dibutuhkan untuk kemudian digali oleh penyidik guna memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga nanti penyidikannya juga menjadi lengkap,” ucap Budi Prasetyo.
Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi lain guna memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahapan berikutnya.
“Keterangan-keterangan ini juga akan melengkapi dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para tersangka, termasuk ke depan tentu penyidik juga masih butuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi, memperkuat alat bukti tambahan dalam perkara ini,” tutur Budi Prasetyo.
Proses pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi berlangsung selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.
Usai pemeriksaan, Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik dan mendukung penuh upaya penegakan hukum.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini,” ucap Bobby Adhityo Rizaldi.
Kasus suap ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augus Dwianggara.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Bupati Muara Enim, Edison, serta Fika dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap penyerahan uang sebesar Rp 500 juta yang didistribusikan melalui jalur di Jakarta dan Sumatera Selatan.







