News

Status Tersangka Gugur, Piche Kota Tetap Hadir di Persidangan

19
×

Status Tersangka Gugur, Piche Kota Tetap Hadir di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Penyanyi Piche Kota menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Atambua dengan status sebagai saksi.
Piche Kota hadir di Pengadilan Negeri Atambua untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi.

Atambua – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, tetap menghadiri proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat (17/7/2026) meskipun status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak asusila telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Dilansir dari MSN News, kehadiran Piche Kota di ruang sidang saat ini hanya memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan terdakwa lain, bukan lagi berstatus sebagai tersangka.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya hadir di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang masih berlangsung di pengadilan.

“Ingat, sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini,” kata Cosmas dalam konferensi pers secara daring.

Menurut Cosmas, kliennya merupakan warga negara yang taat hukum dan memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya klien kami Piche Kota tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan,” ujar Cosmas.

Piche Kota menyatakan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang ia ajukan sebelumnya.

Ia mengungkapkan rencana untuk kembali menjalani rutinitas harian setelah perkara ini selesai, meskipun membutuhkan waktu untuk beradaptasi kembali.

“Pasti saya akan perlahan-lahan, teman-teman,” ujar Piche Kota.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum karena ditemukan adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum mengajukan tiga objek permohonan praperadilan yang meliputi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penundaan penanganan perkara.

“Ketiga objek itu kami ajukan karena kami melihat ada persoalan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami,” kata Cosmas.

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah ditemukannya penetapan tersangka yang dilakukan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan oleh pihak berwenang.

“Dalam proses ini ada cacat prosedur administrasi,” jelas Cosmas.

Ia menambahkan bahwa seharusnya surat perintah penyidikan diterbitkan terlebih dahulu sebelum proses penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.

Pihak kuasa hukum juga telah menghadirkan saksi bernama Ibu Bobat serta bukti tambahan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperkuat argumen ketidakterlibatan kliennya.

“Kami menghadirkan saksi Ibu Bobat dan juga BAP tambahan yang isinya menyatakan bahwa klien kami tidak terlibat dan bukan pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Cosmas.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan status tersangka, penahanan, dan penundaan perkara yang sempat menjerat Piche Kota.

Pemain Timnas Argentina membentangkan spanduk Las Malvinas son Argentinas di lapangan usai laga melawan Inggris.
News

Ringkasan Berita: FIFA mengkaji kemungkinan sanksi untuk Argentina setelah sejumlah pemain membentangkan spanduk bertuliskan “Las Malvinas son Argentinas” usai mengalahkan Inggris 2-1 pada semifinal Piala Dunia 2026. FIFA masih menelaah kasus tersebut, sehingga belum diputuskan apakah para pemain Argentina akan dijatuhi sanksi atau dilarang tampil pada final. Football Enthusiast Gigih menilai sejarah Kepulauan Falkland memang membuat pertemuan…