Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendesak jajaran kejaksaan agar bekerja secara profesional dalam menangani kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Komisioner Komjak, Rita Serena Kolibonso, menegaskan desakan tersebut krusial mengingat posisi Febrie yang merupakan mantan pejabat tinggi eselon satu di institusi tersebut.
Menurut Rita, prinsip profesionalitas wajib diterapkan tanpa pengecualian, termasuk saat Kejaksaan Agung harus menuntut mantan pejabatnya sendiri yang kini berstatus tersangka.
“Kalau jaksa melakukan penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa yang di dalamnya terdapat unsur pelanggaran, dia harus profesional,” ujar Rita dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rita memastikan, meski penanganan dilakukan secara internal, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kewenangan penuntutan yang berada di tangan jaksa.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Komjak memiliki mandat untuk memantau serta menilai kinerja dan perilaku seluruh pegawai kejaksaan.
Rita mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Rekomendasi sudah kami berikan secara berkala kepada institusi terkait, namun intinya kita percayakan proses ini kepada pengadilan,” tuturnya.
Ia pun menyoroti pentingnya efektivitas fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Saat ini, posisi Jamwas juga merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Rita menekankan peran Komjak sebagai pengawas eksternal bertujuan menjamin sistem pengawasan internal tetap berjalan efektif dan objektif.
“Pengawasan internal harus berjalan, itulah sebabnya peran eksternal Komjak penting untuk memastikan sistem tersebut bekerja,” pungkasnya.







