News

Jampidsus Mundur, Kejaksaan Agung Wajib Tuntaskan Seluruh Kasus Korupsi

23
×

Jampidsus Mundur, Kejaksaan Agung Wajib Tuntaskan Seluruh Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
0eef19e14d5932f5e913b5642496e323.jpg
0eef19e14d5932f5e913b5642496e323.jpg

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menanggapi langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026) sebagai upaya menjaga integritas institusi di tengah proses penyidikan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin guna menjamin objektivitas serta netralitas dalam seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bimantoro Wiyono menilai langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi agar proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung tanpa keraguan publik.

“Pengunduran diri ini harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun,” kata Bimantoro Wiyono.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan secara konsisten tanpa memandang latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Korupsi bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas karena itu setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro Wiyono.

Ia meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas suasana serta menghindari pembentukan opini yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi ataupun menghambat proses hukum biarkan fakta-fakta hukum berbicara melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Bimantoro Wiyono menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tersebut tidak boleh mengurangi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan profesional.

“Saya mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPR RI yang memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif serta tidak diwarnai ego sektoral antarlembaga,” kata Bimantoro Wiyono.

Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan oknum tidak boleh dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan agar tidak muncul konflik antarlembaga negara.

“Jangan sampai muncul konflik antar-institusi negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid, profesional, dan memiliki tujuan yang sama yaitu menegakkan hukum secara adil serta mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Irjen Totok Suharyanto, telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU,” ujar Totok Suharyanto.

Totok Suharyanto menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 saksi ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

“Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” kata Totok Suharyanto.