News

Nadiem Ajukan Banding dan Laporkan Empat Hakim Usai Vonis 10 Tahun

16
×

Nadiem Ajukan Banding dan Laporkan Empat Hakim Usai Vonis 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
eb7a12aa02940b9747afd5ddc9863738.jpg
eb7a12aa02940b9747afd5ddc9863738.jpg

JAKARTA, Fenesia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi menempuh jalur hukum lanjutan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Upaya banding tersebut diajukan pihak Nadiem untuk menanggapi putusan pengadilan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepastian mengenai langkah hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

“Benar (mengajukan banding), sejak Rabu (1/7),” ujar Ari dikutip dari laman berita daring, Sabtu (4/7).

Selain mengajukan banding, pihak Nadiem juga mengambil langkah tegas dengan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Ari mengungkapkan bahwa ada empat hakim yang menjadi objek pelaporan ke lembaga pengawas hakim tersebut.

“Empat hakim, (dilaporkan) hari Senin (6/7) jam 12.00 WIB,” jelas Ari.

Meskipun Ari tidak merinci identitas hakim yang dilaporkan, data persidangan menunjukkan terdapat lima hakim yang menangani perkara ini.

Keempat hakim yang memutus Nadiem bersalah terdiri dari Purwanto S. Abdullah, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Sunoto.

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri Gojek tersebut terkait keterlibatannya dalam skandal pengadaan perangkat teknologi Chromebook.

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 18 tahun penjara.

Namun, beban hukuman Nadiem tidak berhenti pada durasi masa kurungan saja.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 809 miliar.

Konsekuensi dari kewajiban tersebut cukup berat bagi mantan menteri tersebut.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka masa tahanan Nadiem berpotensi ditambah selama lima tahun sebagai hukuman subsidier.

Langkah banding yang diambil Nadiem menjadi upaya terakhir untuk meninjau kembali putusan tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Pihak kuasa hukum berharap proses banding dapat memberikan tinjauan objektif terhadap fakta-fakta persidangan yang sebelumnya dianggap belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim tingkat pertama.

Hingga saat ini, pihak Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut.

Proses hukum ini dipantau secara ketat mengingat status Nadiem sebagai mantan pejabat publik tingkat tinggi di Indonesia.

Ketidakpuasan terhadap putusan ini memicu perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat terkait akuntabilitas dalam proyek pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.