News

KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Soal Aliran Dana Bupati Kuansing

20
×

KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Soal Aliran Dana Bupati Kuansing

Sebarkan artikel ini
21f3bc3386ae8fa9c249ea44ae259317.jpg.jpg
21f3bc3386ae8fa9c249ea44ae259317.jpg.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Rencana pemeriksaan ini muncul setelah adanya pengakuan dari Raja Juli mengenai penerimaan amplop dari Suhardiman berkaitan dengan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami apakah pemberian uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan kebijakan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengakuan menteri tersebut menjadi bahan krusial bagi tim penyidik dalam memperkaya informasi terkait kasus suap yang saat ini menjerat sang bupati.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan pers resmi KPK, Jumat (3/7/2026).

Penyidik KPK saat ini sedang menelusuri temuan awal mengenai adanya pola pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari berbagai Koperasi Unit Desa (KUD).

Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami setiap aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pintu pemeriksaan terhadap menteri tetap terbuka lebar guna mengklarifikasi duduk perkara pemberian uang tersebut.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku telah menerima amplop dari Suhardiman Amby saat audiensi resmi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal PSI tersebut mengeklaim bahwa ia tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan oleh sang bupati di ruang kerjanya.

Raja Juli berdalih telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya tepat pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli, dikutip dari pernyataan resmi di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian tersebut melibatkan koordinasi dengan pihak Polda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Kuansing.

Raja Juli juga menunjukkan dokumen tanda terima dan bukti dokumentasi sebagai pelengkap klaim bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan secara sah.

Lebih jauh, ia membantah telah mengeluarkan kebijakan atau Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi selama menjabat.

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” ucapnya.

Pihak Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam membantu setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh KPK ke depannya.

“Kami akan membantu KPK, akan kooperatif,” tutup Raja Juli dalam keterangannya.