Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi petani.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (30/6) yang melibatkan 10 orang, termasuk Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan pihak swasta bernama Ardiles.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga menetapkan syarat khusus bagi calon Sekretaris Daerah yang ingin menempati posisi tersebut pada April 2025.
“Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan, Zulkarnain menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk memuluskan proses administrasi kredit tersebut.
Praktik serupa diduga pernah dilakukan Zulkarnain pada 2021 saat ia menyuap untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta.
KPK menyebut pola penyuapan ini sebagai upaya “naik kelas” yang dirancang untuk mengunci jabatan Zulkarnain agar tetap aman selama masa tenor kredit kendaraan berlangsung.
Selain kasus lelang jabatan, KPK juga mendalami dugaan pemotongan SHU milik petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Uang hasil potongan tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
“Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” jelas Taufik.
Dalam operasi tersebut, istri kedua bupati, Suci Nitia Edward, turut diamankan karena kedapatan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, status Suci masih sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dalam perkara gratifikasi yang menjerat suaminya.
Proses penangkapan Suhardiman sendiri sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara tersangka dan petugas KPK.
Suhardiman dan Zulkarnain sempat menghilang saat tim penyidik mendatangi rumah dinas dan kantor pemerintahan, sebelum akhirnya mereka menyerahkan diri pada Selasa malam.
KPK menduga Suhardiman telah mengetahui pergerakan tim penyidik dan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mendatangi showroom mobil untuk menyembunyikan bukti kendaraan.
Kini, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah resmi ditahan di Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Menanggapi proses hukum yang menjeratnya, Suhardiman hanya memberikan pernyataan singkat saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ucap Suhardiman.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta KUHP terkait pemberian dan penerimaan suap dalam pengisian jabatan publik.







