Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Istri Bupati Kuansing dalam Operasi Tangkap Tangan

20
×

KPK Tangkap Istri Bupati Kuansing dalam Operasi Tangkap Tangan

Sebarkan artikel ini
74303e9f9d83dbf7f38ec5771c37d00d.jpg
74303e9f9d83dbf7f38ec5771c37d00d.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau pada Selasa, 30 Juni.

Penangkapan ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai penangkapan tersebut saat dimintai keterangan pada Selasa, 30 Juni.

Sebelum proses penangkapan berhasil dilakukan, pihak lembaga antirasuah sempat melayangkan imbauan agar Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen, segera menyerahkan diri.

Keduanya sempat dikabarkan menghilang dari radar pengawasan petugas di lapangan sesaat setelah operasi dimulai.

Upaya kooperatif akhirnya ditunjukkan oleh kedua pejabat daerah tersebut pada Selasa malam.

Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Budi Prasetyo.

Penyelidikan mendalam saat ini difokuskan pada dugaan praktik suap dalam proses jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Budi menegaskan bahwa perkara ini mencakup tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” jelas Budi.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.

“Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang,” tutur Budi.

Kelima orang yang diperiksa tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuansing, dan satu orang merupakan keluarga dari penyelenggara negara setempat.

Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

Bukti-bukti tersebut meliputi catatan elektronik terkait transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen untuk memuluskan praktik suap.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah memasang segel berupa KPK line di sejumlah lokasi strategis sebagai persiapan untuk melakukan penggeledahan.

Tindakan ini dilakukan segera setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tersebut.

Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta pola aliran dana yang diduga terjadi dalam praktik jual-beli jabatan tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum di tingkat daerah.