Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian harga regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri mulai Senin, [29/6].
Langkah strategis ini diambil guna menjaga keberlangsungan operasional industri yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, terutama di wilayah Jawa bagian Barat.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga LNG untuk kebutuhan industri sempat dipatok pada angka US$ 23 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah mengajukan usulan agar harga LNG diturunkan ke kisaran US$ 15 hingga US$ 16 per MMBTU.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar industri non-HGBT yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi gas.
Prioritas utama pemberian harga khusus tersebut diberikan kepada industri yang bersifat padat karya dan berorientasi ekspor.
Pemerintah memastikan bahwa penurunan harga LNG ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara bertahap.
Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjamin kepastian pasokan energi agar aktivitas industri tetap berjalan optimal di tengah tantangan suplai.
Terkait kekhawatiran mengenai devisa negara, pemerintah memastikan bahwa kegiatan ekspor LNG tidak akan terganggu oleh kebijakan ini.
Komitmen pemenuhan kontrak dengan mitra luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Tapi yang pasti ekspor tidak terganggu, karena kan ini komitmen kami dengan partner luar negeri,” ujar Dwi saat ditemui di kantornya, Selasa [30/6].
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut dilakukan melalui efisiensi biaya di seluruh rantai distribusi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Pemotongan biaya dilakukan secara merata, mencakup bagian pemerintah di sektor hulu serta efisiensi operasional di tingkat perusahaan migas dan PGN.
Tingginya harga LNG sebelumnya disebabkan oleh biaya transportasi dan proses regasifikasi yang panjang.
Pasokan LNG untuk industri di Pulau Jawa umumnya didatangkan dari wilayah Kalimantan, Papua, dan Sulawesi.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penurunan produksi dari sumur-sumur gas di wilayah Jawa Barat yang selama ini menjadi penopang utama kebutuhan industri setempat.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ungkap Bahlil.
Saat ini, pemerintah membagi skema harga gas industri ke dalam tiga kategori utama.
Pertama adalah harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dipatok pada kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.
Kedua adalah gas pipa non-HGBT untuk wilayah Jawa yang ditetapkan sebesar US$ 9,6 per MMBTU.
Ketiga adalah harga gas umum atau LNG yang tarifnya baru saja disesuaikan oleh pemerintah demi membantu pelaku usaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi sektor manufaktur di tengah ketidakpastian pasokan energi nasional.







