BeritaPemerintahan

Pemkab Solok Selatan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah bagi ASN Mulai Juli

19
×

Pemkab Solok Selatan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah bagi ASN Mulai Juli

Sebarkan artikel ini
tingkatkan-efisiensi-layanan,-pemkab-solsel-terapkan-kebijakan-wfh-bagi-asn
tingkatkan efisiensi layanan, pemkab solsel terapkan kebijakan wfh bagi asn

Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan efektif, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Di luar aspek efisiensi, pemerintah daerah membidik penghematan biaya operasional kantor, seperti penggunaan air, listrik, dan bahan bakar. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk menggeser budaya kerja dari orientasi kehadiran fisik menjadi berbasis capaian kinerja yang terukur.

Kepala BKPSDM Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengungkapkan bahwa jadwal pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Selasa hingga Kamis.

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dengan sejumlah pengecualian. Pengecualian tersebut meliputi Kepala OPD, pejabat Eselon III, unit-unit pelayanan tertentu, hingga petugas kebersihan, ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah instansi yang tetap beroperasi penuh di antaranya BPBD, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan bidang perhubungan. Selain itu, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap berjalan normal.

Sektor layanan kesehatan seperti RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, dan Puskesmas juga tidak menerapkan kebijakan ini. Hal serupa berlaku bagi tenaga pendidik di satuan pendidikan.

Pemerintah daerah menegaskan, ASN yang menjalani tugas dari rumah dilarang keras meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan. Selama masa WFH, pegawai diwajibkan melakukan absensi secara daring dari kediaman masing-masing dan melaporkan capaian kinerja harian secara berkala.

Meski bekerja dari rumah, ASN diminta tetap responsif dan harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika terdapat kebutuhan mendesak. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melakukan evaluasi rutin serta melaporkan hasil implementasi kebijakan ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan.