Pemerintahan

DPR Serahkan DIM, Pemerintah Segera Bahas RUU Ketahanan Siber

17
×

DPR Serahkan DIM, Pemerintah Segera Bahas RUU Ketahanan Siber

Sebarkan artikel ini
69790f9680e557cffc282878d0af87d9.jpg
69790f9680e557cffc282878d0af87d9.jpg

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi memulai tahapan koordinasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

Langkah ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak legislatif kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 29 Juni.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan konsolidasi internal untuk merespons masukan tersebut.

Pemerintah berencana segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS untuk menentukan agenda pembahasan lebih mendalam.

“Kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami beritahukan kepada pihak Panitia Kerja RUU KKS untuk kapan kita bisa mulai bahas,” ujar Edward Hiariej.

Pemerintah memandang RUU KKS sebagai instrumen krusial untuk memperkuat perlindungan infrastruktur informasi kritikal nasional.

Sektor tersebut saat ini menjadi target utama berbagai ancaman siber yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Oleh karena itu, pemerintah berharap beleid ini dapat menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan keamanan siber di Indonesia.

Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan catatan keras terkait durasi pembahasan regulasi ini.

Ia meminta pemerintah untuk tidak mematok tenggat waktu yang terlalu singkat, seperti target penyelesaian dalam tiga bulan.

Utut menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS merupakan pekerjaan yang sangat kompleks dan memerlukan ketelitian mendalam.

Ia menduga draf RUU KKS yang diajukan pemerintah masih memiliki banyak celah hukum yang perlu diperbaiki.

“Mohon pemerintah jangan buat tenggat waktu dalam pembahasan aturan ini, misalnya hanya diberikan jadwal pembahasan 3 bulan. Pembahasan RUU KKS ini pekerjaan yang panjang dan serius,” tegas Utut.

Menurut Utut, kompleksitas ini muncul karena Indonesia belum pernah memiliki aturan spesifik yang komprehensif mengenai ketahanan siber.

Ia menginstruksikan agar setiap anggota Panja yang terlibat harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni di bidang siber.

Hal ini dianggap penting karena masa depan kedaulatan negara diyakini akan sangat bergantung pada keamanan ruang siber.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti klausul mengenai pemberian penghargaan kepada perusahaan swasta dalam draf tersebut.

Nurul menilai poin tersebut berpotensi mengalihkan fokus pembahasan dari substansi utama keamanan siber.

Dalam draf pemerintah, terdapat poin pemberian penghargaan bagi penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang dianggap telah memenuhi standar.

Nurul khawatir klausul tersebut justru akan membuat pemerintah lebih sibuk mengurusi administrasi penghargaan daripada memperkuat pertahanan.

“Pekerjaan utama aturan ini adalah menjaga masa depan dunia siber dan teknologi, bukan pada pemberian penghargaan. Jangan sampai pemerintah sibuk memberikan penghargaan nanti,” pungkas Nurul.

RUU KKS sendiri merupakan inisiatif yang sempat mengalami kebuntuan pada tahun 2019 lalu.

Kini, pemerintah berupaya menghidupkan kembali regulasi tersebut agar segera disepakati bersama DPR RI.