Ekonomi

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Menunggu Harga Avtur Stabil

18
×

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Menunggu Harga Avtur Stabil

Sebarkan artikel ini
39f84663bb27a212d8f561fa2f824e15.jpg
39f84663bb27a212d8f561fa2f824e15.jpg

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan rencana penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dengan formula baru. Kebijakan ini akan segera diberlakukan oleh pemerintah setelah harga bahan bakar penerbangan atau avtur di pasar global dinilai telah turun dan berada dalam posisi stabil.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa perumusan formula baru tersebut kini telah disiapkan. Penerapannya tinggal menunggu waktu yang tepat ketika kondisi harga komoditas energi dunia sudah tidak lagi fluktuatif.

Sudah dirumuskan mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru, kata Dudy dalam sesi media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Peninjauan kembali aturan TBA dianggap krusial mengingat regulasi terakhir ditetapkan pada 2019. Saat itu, kondisi ekonomi makro jauh berbeda dengan nilai kurs rupiah berada di kisaran Rp 14.000 per dolar AS dan harga avtur hanya menyentuh angka Rp 10.000 per liter.

Kondisi saat ini menunjukkan disparitas yang cukup lebar dibandingkan tahun 2019. Kemenhub mencatat harga avtur kini telah mencapai Rp 26.000 per liter dengan nilai tukar rupiah yang melemah di kisaran Rp 18.000 per dolar AS.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah terus memantau dinamika harga minyak dunia yang saat ini mulai menunjukkan tren penurunan. Pihaknya optimistis apabila kondisi geopolitik global membaik, maka pemberlakuan TBA terbaru dapat segera diimplementasikan.

Dalam skema baru nanti, pemerintah berencana menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38 persen. Komponen tambahan tersebut sebelumnya diizinkan sebagai langkah penyesuaian bagi maskapai di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge, jelas Dudy.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk menerapkan kembali fuel surcharge jika di masa depan terjadi kondisi darurat atau situasi tertentu yang memaksa kebijakan tersebut kembali diperlukan.

Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat. Dudy menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penurunan harga secara drastis yang berpotensi membuat operasional maskapai terganggu.

Kami tidak mau terlalu memaksakan harga turun lalu membuat posisi maskapai tidak nyaman sehingga bisnisnya tidak jalan atau collapse, tegasnya.

Kegagalan operasional maskapai harus dihindari karena akan menimbulkan masalah sistemik baru. Jika maskapai mengalami kebangkrutan, maka akan terjadi kekurangan jumlah armada pesawat yang beroperasi. Kondisi tersebut justru berisiko memicu lonjakan harga tiket pesawat yang lebih tinggi akibat ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Sebelumnya, pembahasan mengenai penyesuaian TBA sempat ditunda untuk memberikan fokus pada penyesuaian harga tiket berdasarkan komponen operasional utama. Selain avtur, pemerintah telah berupaya menekan biaya operasional maskapai dengan membebaskan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan para pelaku industri penerbangan nasional sebagai langkah mitigasi jangka menengah.