Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Tolak Maafkan Taufik Hidayat Meski Hindari Hukuman Mati

16
×

Keluarga Korban Tolak Maafkan Taufik Hidayat Meski Hindari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
d94ef687e716a862ac84601ed4631ef7.jpg
d94ef687e716a862ac84601ed4631ef7.jpg

Bandung – Pihak keluarga korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR secara tegas menolak memberikan maaf kepada pelaku, Taufik Hidayat (30). Penolakan ini disampaikan langsung oleh keluarga usai mengikuti konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Keluarga korban merasa luka batin dan fisik yang dialami YTR terlalu berat untuk dimaafkan begitu saja. Mereka menuntut proses hukum yang setimpal atas perbuatan keji yang telah menghancurkan masa depan korban.

Kakak kandung korban, Afif Shandy, menyatakan kemarahannya atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Ia bahkan mengaku tidak menginginkan hukuman mati bagi pelaku, melainkan menginginkan agar pelaku diserahkan kepada pihak keluarga.

Afif ingin merasakan langsung keadilan dengan menghakimi pelaku secara pribadi. Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk luapan emosi atas penderitaan yang harus ditanggung oleh sang adik.

Ia menegaskan tidak keberatan jika hukum negara memberikan vonis ringan, asalkan pelaku diberikan kepada keluarga selama durasi waktu yang sama dengan masa penyekapan YTR. Baginya, kata maaf adalah hal yang mustahil diberikan kepada Taufik.

Afif menilai tersangka terlalu mudah mengucapkan permohonan maaf tanpa mempertimbangkan kehancuran hidup korban. Ia menegaskan bahwa posisi keluarga tetap konsisten untuk tidak memberikan pintu damai bagi tersangka.

Senada dengan Afif, ayah kandung korban, Irin, menyatakan rasa dendam yang mendalam terhadap pelaku. Ia mengaku merasakan sakit yang luar biasa melihat kondisi anaknya yang menjadi korban penyiksaan.

Irin menegaskan bahwa sebagai orang tua, ia tidak akan pernah membuka pintu maaf bagi Taufik. Ia menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kondisi kesehatan YTR, Irin mengungkapkan bahwa saat ini korban masih dalam proses pemulihan. Namun, ia harus menerima kenyataan pahit bahwa salah satu bola matanya telah diangkat oleh tim medis akibat infeksi parah yang diderita.

Keluarga kini hanya bisa berharap pada upaya medis agar kondisi YTR bisa berangsur pulih. Mereka tetap memantau perkembangan kesehatan korban sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Polda Jawa Barat sendiri telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan ini. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tindakan kekerasan yang dinilai sangat kejam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas di persidangan nanti.