Ekonomi

inDrive Tunggu Aturan Teknis Terkait Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen

12
×

inDrive Tunggu Aturan Teknis Terkait Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen

Sebarkan artikel ini
2ff60ca9ce5f246a76ef829fbde8d66f.jpg
2ff60ca9ce5f246a76ef829fbde8d66f.jpg

Jakarta – Aplikator transportasi daring, inDrive, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana pemerintah terkait pembatasan potongan komisi bagi mitra pengemudi. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menantikan kejelasan lebih lanjut dari pemerintah. Kejelasan tersebut diharapkan tertuang dalam peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme teknis di lapangan.

Menurut Rio, poin utama yang dinanti adalah detail mengenai implementasi batas komisi maksimal bagi platform transportasi daring. Pihaknya mengaku masih mempelajari implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan serta ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Rio menegaskan bahwa inDrive sejak awal telah menerapkan struktur komisi yang rendah dan transparan. Saat ini, perusahaan menetapkan komisi maksimal sebesar 12 persen tanpa tambahan biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi lainnya bagi pengguna.

Terkait potensi penyesuaian tarif bagi konsumen, pihak inDrive belum dapat memberikan pernyataan resmi. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan teknis yang diterbitkan pemerintah sebagai acuan operasional bagi para aplikator.

Rio memastikan bahwa setiap langkah penyesuaian bisnis ke depan akan dilakukan dengan pertimbangan matang. Prioritas utama perusahaan adalah menjaga kepatuhan terhadap regulasi, keberlanjutan ekosistem, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi pengguna.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keberpihakan kepada mitra pengemudi ojek daring. Presiden secara tegas menolak jika potongan komisi bagi pengemudi mencapai 10 persen atau lebih.

Keputusan untuk memangkas potongan dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen diambil sebagai langkah perlindungan bagi pendapatan pekerja sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra di tengah ketatnya persaingan industri.

Selama ini, sistem potongan sebesar 20 persen hanya berlaku pada layanan pengantaran penumpang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sementara itu, untuk layanan taksi daring, besaran komisi diatur melalui kebijakan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan perincian mendalam apakah batasan 8 persen tersebut juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Isu potongan pada layanan pesan-antar makanan dan barang menjadi sorotan lantaran sering dikeluhkan oleh pengemudi karena nilainya yang kerap melebihi potongan layanan penumpang.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi instrumen hukum utama yang ditunggu oleh para pelaku industri transportasi daring. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara hak mitra pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator di Indonesia.