Jakarta – Kelompok organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup melayangkan protes keras terhadap kebijakan terbaru April Group. Perusahaan pulp dan kertas milik konglomerat Sukanto Tanoto tersebut dinilai telah mengingkari komitmen penghentian deforestasi setelah memutuskan untuk memundurkan batas waktu atau cut-off date deforestasi dan konversi hutan dari tahun 2015 menjadi 31 Desember 2020.
Koalisi organisasi yang terdiri dari Auriga, Greenpeace, Environmental Paper Network, Rainforest Action Network, Save Our Borneo, Earthsight, dan Link-AR Borneo menduga revisi kebijakan ini sengaja dilakukan untuk membuka celah bagi masuknya pasokan kayu dari dua perusahaan pemasok baru yang memiliki rekam jejak deforestasi masif di Indonesia.
Juru Kampanye Auriga Nusantara, Vicky Soerjono, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran dalam komitmen keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, setelah kehilangan akses pasokan akibat banjir di Sumatra, April Group justru mengaktifkan perusahaan yang memiliki catatan kelam terkait penghancuran habitat satwa langka dan konflik agraria dengan masyarakat lokal.
Dalam keterangan resminya tertanggal 28 Mei, April Group berdalih bahwa perubahan cut-off date dilakukan untuk menyelaraskan operasional perusahaan dengan standar internasional. Perusahaan menyebutkan bahwa regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), Accountability Framework Initiative (AFI), dan Forest Stewardship Council (FSC) telah menetapkan 31 Desember 2020 sebagai batas waktu deforestasi dan konversi hutan yang sah.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini memungkinkan mereka menerima pasokan kayu dari areal yang dikonversi atau dideforestasi sebelum akhir 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan produksi setelah pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan pada Januari 2026, termasuk empat mitra jangka panjang mereka, menyusul bencana banjir dan longsor besar di Sumatra.
April Group mengakui bahwa dua pemasok baru mereka, yakni PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP), memang menjadi sorotan publik terkait isu deforestasi skala besar. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa kedua pemasok tersebut telah mengadopsi kebijakan komitmen eksplisit untuk tidak melakukan deforestasi, dan mereka sedang mendampingi kedua perusahaan tersebut untuk memperkuat kapasitas implementasi keberlanjutan.
Argumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa kerusakan ekologis di Sumatra seharusnya menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki standar lingkungan, bukan malah dijadikan justifikasi untuk bermitra dengan perusahaan yang dianggap sebagai pelaku deforestasi.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menyoroti perbedaan interpretasi mengenai standar FSC. Ia menilai bahwa penggunaan batas waktu 31 Desember 2020 oleh FSC bertujuan untuk menjaring cakupan perbaikan atau remedy terhadap kerusakan lingkungan dan sosial yang telah terjadi. Sebaliknya, April Group dinilai justru menggunakan standar tersebut untuk memperluas akses pasokan kayu dari lahan yang telah dibuka secara paksa.
Laporan organisasi masyarakat sipil yang diterbitkan sepanjang 2023 hingga 2024 menunjukkan bahwa PT IFP dan PT MP terlibat dalam aktivitas yang mengancam habitat satwa dilindungi seperti orangutan Kalimantan, beruang matahari, hingga owa janggut putih. Atas dasar tersebut, koalisi mendesak April Group untuk kembali menerapkan kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 dengan cut-off date tahun 2015 serta mencoret kedua perusahaan tersebut dari daftar pemasok resmi.
Selain mendesak transparansi rantai pasok dan kepemilikan perusahaan, koalisi juga mendorong pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT IFP dan PT MP. Mereka menilai keberadaan perusahaan tersebut bertentangan dengan target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Indonesia serta menuntut adanya kewajiban pemulihan atas kerusakan hutan yang telah ditimbulkan oleh pembangunan hutan tanaman industri tersebut.








