BeritaPemerintahanPolitik

Abdullah Desak Polri Usut Dugaan Uang Rp20 Juta ke Mahasiswa

23
×

Abdullah Desak Polri Usut Dugaan Uang Rp20 Juta ke Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Legislator yang akrab disapa Abduh itu meminta Polri segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Sari/Alma
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Sari/Alma

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa oleh oknum polisi.

Dugaan itu sebelumnya diungkap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin.

Uang tersebut diduga diberikan untuk menggeser titik demonstrasi dari Istana Presiden ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Legislator yang akrab disapa Abduh itu meminta Polri segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.

Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abduh dalam keterangannya dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Abduh meyakini Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan itu secara profesional dan transparan.

Ia berharap setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

Ia juga menilai pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi berpotensi memunculkan spekulasi dan persepsi negatif di masyarakat.

Karena itu, Polri diminta mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan terkait netralitas aparat.

“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” tegas Abduh.

Meski demikian, anggota Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan pengungkapan dugaan penyuapan terhadap BEM FH UBK tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang memberikan uang semata.

Ia meminta penelusuran juga menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.

Abduh menilai, jika dugaan itu benar, penggeseran titik demonstrasi dapat memunculkan persepsi seolah-olah ada upaya mempertentangkan eksekutif dan legislatif, atau Presiden dengan DPR RI.

Persepsi semacam itu dinilai dapat mengganggu mekanisme checks and balances antarlembaga negara serta menyesatkan pemahaman publik terhadap isu maupun kebijakan.

“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi, tetap terjaga,” ujar Abduh.

Lebih lanjut, Abduh mengatakan Komisi III DPR RI siap membantu pengungkapan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan DPR.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan BEM FH UBK maupun Polri, jika diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa itu.

“Ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mahasiswa, Polri, dan DPR sebagai institusi demokrasi,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.