Jakarta – Isu hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali menyita perhatian publik setelah presenter tersebut mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Juni 2026. Ia disebut datang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan perkembangan polemik pengasuhan anak yang tengah dihadapinya.
Kedatangan Ruben kemudian ditanggapi oleh pihak KPAI. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap setiap laporan dari masyarakat, termasuk aduan yang disampaikan oleh publik figur.
Namun, Aris tidak membeberkan secara rinci isi laporan yang dibawa Ruben dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan, setiap konflik yang berkaitan dengan hak asuh anak harus tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
“Pesan kami, semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam hal ini, konflik orangtua terkait hak asuh tidak boleh mengorbankan anak,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
KPAI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur secara jelas hak-hak dasar yang wajib dipenuhi. Hak itu mencakup hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau best interests of the child.
Dalam proses pengasuhan, suara anak juga dinilai penting untuk didengar sesuai tingkat usia dan kematangannya.
Di sisi lain, polemik hak asuh ini mencuat setelah Sarwendah disebut tidak memberikan akses pertemuan antara Ruben Onsu dan anak-anaknya. Ruben mengklaim bahwa sekitar enam bulan terakhir, ia belum bertemu dengan anak-anaknya.
Situasi tersebut kemudian ikut berdampak pada keputusan Ruben untuk menghentikan pemberian nafkah anak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp200 juta per bulan. Persoalan itu pun berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik dan media sosial, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangannya terkait konflik yang terjadi.
Hingga kini, isu hak asuh tersebut masih menjadi perhatian publik. KPAI menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak agar tidak berdampak pada hak-hak dasar mereka, terutama di tengah konflik orang tua yang masih berlangsung.







