News

Polisi Tangkap Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Jakut

23
×

Polisi Tangkap Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Jakut

Sebarkan artikel ini
dc90d751063f38ca0c3b73ec4e177461.jpg
dc90d751063f38ca0c3b73ec4e177461.jpg

Jakarta – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan properti di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa status hukum Adam Deni ditingkatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, keterangan dari tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit senjata jenis airsoft gun.

Peristiwa perusakan tersebut dilaporkan terjadi dalam dua waktu berbeda di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan laporan pemilik usaha, tersangka datang ke lokasi dan memaksa masuk ke dalam ruko.

Dalam aksinya, tersangka melakukan perusakan secara sepihak terhadap fasilitas ruko. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi hancurnya papan reklame atau neon box, dinding pembatas gipsum yang jebol, serta kerusakan pada perabot seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Selain melakukan perusakan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Tersangka memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya untuk menekan petugas agar permintaannya segera dituruti.

Tindakan perusakan dilaporkan berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Pada kesempatan kedua, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.

Merespons laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan hukum lebih mendalam.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Total kerugian materiil yang dialami pihak korban akibat aksi perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta. Meskipun tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya selama masa pemeriksaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional.

Tersangka diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan karena tindakan intimidasi menggunakan senjata dan perusakan properti merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pihak kepolisian menyatakan bahwa meski motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah yang dilakukan tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum.