Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah kondisi perekonomian yang masih dibayangi oleh berbagai tantangan global.
Melalui perpanjangan kebijakan ini, batas minimum pembayaran atau minimum payment kartu kredit tetap ditetapkan sebesar 5 persen dari total tagihan nasabah. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan normal yang berlaku, yakni sebesar 10 persen.
Selain mempertahankan batas pembayaran minimum, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan terkait denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Besaran denda tetap dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan nilai nominal tidak melebihi Rp 100.000.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini didasari oleh tingginya ketidakpastian global yang memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, gejolak geopolitik yang terjadi di Timur Tengah, termasuk konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, memiliki potensi besar dalam menekan daya beli masyarakat.
Filianingsih menuturkan bahwa kondisi tersebut berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi domestik jika tidak dimitigasi dengan kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, perpanjangan relaksasi kartu kredit menjadi salah satu instrumen kebijakan sistem pembayaran yang bersifat pro-growth atau mendukung pertumbuhan ekonomi, sembari tetap memastikan risiko kredit di industri perbankan tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya, kebijakan relaksasi kartu kredit ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi terkini, BI memutuskan untuk menambah durasi pelonggaran tersebut selama enam bulan ke depan guna memberikan ruang fleksibilitas arus kas bagi nasabah, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi kartu kredit masih mencatatkan pertumbuhan positif di tengah tantangan daya beli yang melambat. Hingga Mei 2026, volume transaksi kartu kredit tercatat mencapai 45,48 juta transaksi, atau tumbuh sebesar 8,68 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, tercatat angka sebesar Rp 42,93 triliun. Capaian tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 13,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Filianingsih menambahkan bahwa kartu kredit telah terbukti berperan sebagai instrumen penyangga atau buffer bagi masyarakat dalam melakukan konsumsi. Berdasarkan data industri, porsi nasabah yang secara konsisten memanfaatkan fasilitas minimum payment sebesar 5 persen berada di kisaran 15 persen.
Pengguna fasilitas ini didominasi oleh segmen kelas menengah yang memerlukan fleksibilitas dalam mengatur keuangan mereka. Bank Indonesia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan kebijakan relaksasi masih sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Jika relaksasi dihentikan dan batas pembayaran minimum dikembalikan ke level normal sebesar 10 persen, BI khawatir beban masyarakat akan meningkat secara signifikan. Hal tersebut berpotensi menekan konsumsi rumah tangga lebih dalam dan meningkatkan risiko kredit di sektor kartu kredit. Dengan memperpanjang kebijakan ini, Bank Indonesia berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat dari guncangan eksternal yang tidak menentu.







