Pasbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat meringkus pria berinisial MW (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan petugas saat berada di Mapolres Pasaman Barat pada Kamis (11/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 7 April 2026.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan sejumlah saksi, pelaku kami ringkus saat berada di Mapolres,” ujar Iptu Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa yang disangkakan terjadi di areal kebun kelapa sawit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Mei 2024.
Saat itu, korban bersama adiknya sedang mencari sarang burung di pohon kelapa sawit. Pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut.
Setelah sarang didapat dan adik korban beranjak pergi, pelaku menarik korban ke area semak-semak dan melancarkan aksinya.
Korban sempat memilih diam lantaran takut menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman korban mengenai peristiwa tersebut. Saksi lalu melakukan konfirmasi langsung kepada korban terkait informasi yang diterimanya.
Di hadapan saksi dan orang tuanya, korban kemudian mengungkap perbuatan MW.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







