Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.035.515.297.908 yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai vendor.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa PT YAT diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Selain masalah legalitas vendor, penyidik menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau markup pada proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan PT YAT dimulai dari komunikasi intensif yang dilakukan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Komunikasi tersebut berlangsung saat proses pengadaan belum resmi dimulai dan perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi syarat administratif.
Untuk menutupi ketidaksiapan perusahaan, Andri Mulyono diduga melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain berinisial PT ASE. Langkah ini diambil guna memenuhi persyaratan administratif agar dapat memenangkan kontrak pengadaan kendaraan operasional tersebut.
Penyidik menemukan bahwa penggelembungan harga dilakukan dengan cara mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Syarief menyebutkan bahwa nilai per unit motor listrik dipatok mendekati pagu anggaran, yakni sekitar Rp 47 juta. Proses pembentukan HPS dinilai tidak kompetitif dan dilakukan secara melawan hukum.
Selain markup harga, terdapat manipulasi dalam proses serah terima barang. PT YAT disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen melalui berita acara serah terima yang dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan yang dikirimkan tidak sesuai dengan standar kebutuhan BGN. Sebagian besar unit motor listrik hingga saat ini masih tertahan di gudang dan belum didistribusikan kepada masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejagung kini memperluas penyelidikan terhadap seluruh pengadaan barang dan jasa di BGN dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kewajaran seluruh proses pengadaan yang diduga bermasalah.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh barang tersebut diduga mengalami markup harga dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempercepat proses penyidikan menuju persidangan.







