Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Agenda penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Tujuan utama dari operasi tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya difokuskan pada jalan-jalan utama. Operasi ini menyasar seluruh ruas jalan umum yang berada dalam wilayah hukum kepolisian.
“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar.
Ia menambahkan, khusus untuk wilayah Kota Padang, pengawasan akan diperluas hingga ke kawasan permukiman. Hal ini dilakukan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar bakal memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum. ETLE statis yang terpasang di berbagai ruas jalan akan digunakan untuk merekam pelanggaran, sementara ETLE mobile yang didukung perangkat genggam dan drone akan memperluas jangkauan pengawasan.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, porsi penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 didominasi oleh sistem elektronik.
Sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, sementara sisanya akan dilakukan melalui tilang manual maupun teguran langsung kepada pelanggar.
Sistem ETLE sendiri mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, penggunaan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.
Selain melakukan penegakan hukum, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Petugas di lapangan akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Terdapat sejumlah sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian khusus dalam operasi ini. Di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, serta pelanggaran batas kecepatan.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi SIM, STNK, serta TNKB yang sah. Penertiban juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melakukan modifikasi yang melanggar aturan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tertib mematuhi rambu dan marka jalan. Pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, dilarang menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Operasi ini turut menyasar penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin yang sah. Selain itu, petugas akan menindak pengendara di bawah umur serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Singgalang 2026, Polda Sumatera Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Diharapkan langkah ini mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Sumatera Barat.







