BeritaPeristiwa

Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pelaku Penimbunan Ribuan Liter Bio Solar Subsidi

9
×

Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pelaku Penimbunan Ribuan Liter Bio Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
polres-sijunjung-tangkap-tiga-pelaku-penimbunan-bbm-subsidi-ilegal
polres sijunjung tangkap tiga pelaku penimbunan bbm subsidi ilegal

Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung membongkar praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kabupaten Sijunjung, polisi meringkus tiga orang tersangka dan menyita ribuan liter BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, melaksanakan patroli rutin pada Kamis (4/6/2026) malam. Petugas mencurigai sebuah pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BM 8860 RF yang melintas dengan muatan mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi penuh Bio Solar di bak belakang pikap tersebut. Selain tandon, petugas juga mendapati dua drum plastik berisi solar, sejumlah drum kosong, serta mesin pompa listrik.

Polisi langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni DY (33) dan KS (38), yang merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Berdasarkan hasil interogasi, BBM tersebut diketahui berasal dari gudang milik warga berinisial RF (47) yang berlokasi di Jorong Gantiang.

“BBM jenis Bio Solar ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan sepihak. Melalui pengembangan instan, kami langsung membekuk RF selaku pemilik gudang penimbunan,” ujar AKP Hendra Yose.

Dia mengatakan, penggerebekan di gudang milik RF kemudian dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa tiga tedmon kosong, mesin pompa, dan 20 jeriken. Saat ini, area gudang telah dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Hendra menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kebocoran yang merugikan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.