BeritaPemerintahan

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Rancangan Peraturan BUMD

27
×

Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Rancangan Peraturan BUMD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Raker dan RDP bersama Mendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ASBANDA, serta direktur utama BPD se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Mun/Sari

Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan terkait progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan sebagai aturan transisi sebelum nantinya diterbitkan Undang-Undang BUMD.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memang tengah menginisiasi pembentukan UU BUMD. Namun, sembari menunggu proses panjang tersebut, pemerintah dinilai perlu melakukan penyempurnaan regulasi melalui revisi peraturan pemerintah yang mengatur BUMD.

“Kita mengetahui pemerintah menginisiasi Undang-Undang BUMD, namun berdasarkan informasi yang kami terima dari pemerintah, Presiden mengamanahkan untuk satu struktur dirjen BUMD tetap running, tetapi kemudian Undang-Undangnya sementara disempurnakan dengan revisi terhadap peraturan pemerintah terkait dengan BUMD,” ujarnya saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), serta para direktur utama BPD se-Indonesia.

Komisi II DPR memandang pentingnya mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan RPP tersebut, termasuk materi muatan yang akan diatur sebagai landasan pengelolaan BUMD sebelum UU BUMD terbentuk.

“Kami ingin mendengar ini termasuk kami ingin melihat bagaimana substansi isi dari RPP terkait dengan BUMD,” kata Rifqinizamy.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RPP BUMD menjadi krusial karena regulasi tersebut akan menjadi pijakan bagi pengelolaan BUMD di berbagai daerah sambil menunggu pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif.

Melalui rapat tersebut, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah memaparkan perkembangan penyusunan regulasi sekaligus menjelaskan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penguatan tata kelola BUMD ke depan.