Tanah Datar – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar meringkus seorang mahasiswa berinisial MA (24) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya kawasan Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (30/5/2026).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar menyatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/17/V/2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengantongi informasi bahwa MA, yang merupakan warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab. Setelah memastikan posisi pelaku pada Sabtu pukul 14.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Setengah jam kemudian, Tim Tarantula berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota FKPM, Masri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu yang disimpan di dalam saku celana dan dompet. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta dompet milik pelaku sebagai barang bukti.
Di hadapan para saksi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam jeratan pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran gelap narkotika golongan I.







