Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kewajiban registrasi kartu SIM ponsel berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penipuan berbasis seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menekan angka kejahatan siber, seperti spam call, phishing, serta penyalahgunaan identitas palsu yang kerap meresahkan masyarakat.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Dalam pelaksanaannya, sistem ini menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Data tersebut nantinya disinkronisasikan langsung dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Edwin menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih kredibel. Menurutnya, selama ini pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan celah validasi identitas untuk menjalankan aksinya secara anonim.
“Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” tuturnya.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI mencatat, sepanjang periode hingga April 2026, akumulasi kerugian korban kejahatan siber telah menyentuh angka Rp9,5 triliun. Sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh penyalahgunaan data orang lain atau penggunaan identitas palsu.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal privasi, Komdigi menjamin bahwa data biometrik tidak akan disimpan oleh pihak operator maupun kementerian. Operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi yang mencocokkan data dengan basis data Dukcapil.
Pemerintah juga memastikan proses registrasi ini telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan penggunaan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela. Melalui sistem baru ini, nantinya masyarakat dapat memantau daftar nomor yang terdaftar atas identitas mereka serta memblokir nomor yang terindikasi didaftarkan secara ilegal.







