Jakarta – Pemerintah kini membuka peluang bagi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas, untuk melakukan impor minyak. Kebijakan ini dimungkinkan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa regulasi tersebut memperluas kewenangan impor yang selama ini didominasi oleh BUMN seperti Pertamina. Dengan aturan baru ini, BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan langsung, termasuk rencana impor minyak dari Rusia untuk memenuhi kebutuhan cadangan penyangga energi nasional.
Pasal 4 dalam Perpres tersebut mengatur bahwa BLU dapat melakukan impor melalui perjanjian kerja sama, baik antarnegara maupun antara Pemerintah Pusat dengan pemasok luar negeri. Bahkan, dalam situasi tertentu, BLU diberi ruang untuk melakukan pengadaan di luar skema kerja sama pemerintah guna menjaga operasional energi nasional.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk merealisasikan komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu.
Pemerintah menyadari adanya tantangan dalam mendatangkan minyak asal Rusia, terutama terkait skema bisnis yang dilakukan Pertamina. Sebagai BUMN migas, Pertamina terikat dengan kewajiban obligasi global atau global bond yang membatasi keterlibatan pada pihak-pihak tertentu.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi tambahan dan skema khusus. Hal ini diperlukan karena produk minyak mentah asal Rusia membutuhkan penanganan teknis dan administratif tersendiri agar tidak berbenturan dengan komitmen obligasi global yang dimiliki Pertamina.
Dalam kondisi mendesak, Pasal 5 Perpres ini juga memberikan fleksibilitas kepada BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan dengan penyesuaian harga, jenis produk, hingga negara asal. Penetapan status mendesak tersebut nantinya akan diputuskan langsung oleh Menteri ESDM berdasarkan kebutuhan lapangan.







