Life

Kawasan Ekonomi Khusus Sanur Resmi Menjadi KEK Kesehatan Pertama Indonesia

12
×

Kawasan Ekonomi Khusus Sanur Resmi Menjadi KEK Kesehatan Pertama Indonesia

Sebarkan artikel ini
b0c8a7e8949d4b4ff693668371150580.jpg
b0c8a7e8949d4b4ff693668371150580.jpg

Jakarta – Pemerintah resmi mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, sebagai pusat pelayanan medis terpadu guna membendung arus devisa yang lari ke luar negeri. Langkah ini diambil karena besarnya potensi belanja kesehatan masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencapai Rp 200 triliun setiap tahunnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menegaskan bahwa KEK Sanur diproyeksikan menjadi tonggak utama industri health tourism di Indonesia. Fasilitas ini disiapkan agar warga negara Indonesia tidak perlu lagi jauh-jauh berobat ke Malaysia atau Singapura.

Untuk mempercepat realisasi investasi tersebut, pemerintah melakukan sosialisasi Estate Regulation kepada pelaku usaha di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Aturan ini menyederhanakan berbagai prosedur operasional di dalam kawasan.

Salah satu insentif utama adalah pemangkasan birokrasi perizinan bangunan. Investor di KEK Sanur tidak lagi diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke pemerintah daerah. Seluruh proses perizinan, mulai dari Surat Persetujuan Pembangunan (SPP) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kini ditangani langsung oleh Administrator KEK tanpa pungutan retribusi tambahan.

Kepala Biro Pengendalian KEK, Bambang Wijanarko, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses investasi.

Selain kemudahan fisik, pemerintah juga memberikan relaksasi tenaga kerja. Rumah sakit di kawasan ini diperbolehkan mempekerjakan tenaga medis hingga operator alat kesehatan asing. Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis asing diberikan masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dari sisi farmasi, pemerintah membuka akses obat-obatan yang belum memiliki izin edar BPOM melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS). Skema ini memungkinkan pengadaan obat langka hingga produk yang telah memiliki izin darurat dari otoritas internasional untuk digunakan di KEK Sanur.

Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, Christine Hutabarat, menambahkan bahwa Estate Regulation ini dirancang untuk menjaga standar pelayanan, pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan fisik yang terintegrasi. Adapun pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diverifikasi oleh Administrator KEK dan Kementerian Kesehatan.