Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyambut positif langkah Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan fleksibilitas bank dalam mengelola likuiditas di tengah ketatnya tekanan suku bunga.
Kebijakan yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2026 tersebut memperluas cakupan surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi ke dalam komponen perhitungan RIM. Langkah ini memberikan ruang gerak lebih lebar bagi perbankan untuk mengelola pendanaan sekaligus menjaga stabilitas fungsi intermediasi.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa penambahan instrumen tersebut sangat membantu bank dalam mengoptimalkan pengelolaan likuiditas. Menurutnya, industri perbankan kini memiliki alternatif penempatan dana yang tetap diakui oleh regulator untuk memenuhi rasio yang ditetapkan BI di kisaran 84% hingga 94%.
“Kebijakan ini membantu bank menjaga keseimbangan antara pengelolaan likuiditas, biaya dana atau cost of fund, serta ekspansi kredit,” ujar Ramon.
Meski demikian, Ramon menegaskan bahwa relaksasi aturan tersebut tidak serta-merta memicu lonjakan penyaluran kredit secara otomatis. Penyaluran pembiayaan tetap harus mempertimbangkan permintaan pasar, kualitas debitur, dan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko.
Saat ini, BTN mengaku posisi RIM perseroan masih terjaga di koridor yang aman. Fokus utama perseroan tetap pada pertumbuhan kredit yang sehat dan berkualitas, khususnya pada segmen perumahan sebagai bisnis inti.
Untuk menjaga ketahanan neraca, bank terus melakukan diversifikasi sumber pendanaan, memperkuat porsi Current Account Saving Account (CASA), serta rutin melakukan stress test likuiditas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam merespons dinamika pasar dan suku bunga yang masih fluktuatif.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa perluasan cakupan RIM bertujuan untuk memperbesar kapasitas intermediasi perbankan. BI memperluas basis pendanaan tidak hanya melalui dana pihak ketiga tradisional, tetapi juga mencakup penerbitan sekuritas surat berharga untuk memperkuat permodalan dan likuiditas perbankan nasional.







