Makassar – Bank Indonesia (BI) bersiap melakukan penyesuaian skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebagai langkah antisipasi kenaikan suku bunga kredit perbankan. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas penyaluran kredit kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah tren kenaikan BI Rate.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Dhaha P Kuantan, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut akan difokuskan pada selisih atau spread antara BI Rate dan suku bunga kredit perbankan. Dengan skema ini, perbankan yang mampu menahan kenaikan bunga kredit secara signifikan saat BI Rate meningkat tetap berpeluang mendapatkan insentif dari bank sentral.
Strategi menjaga transmisi kredit
Kebijakan ini menjadi respons atas kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. BI berupaya agar kenaikan suku bunga acuan tidak serta merta memicu lonjakan suku bunga kredit yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Saat BI Rate naik, namun bank tidak menaikkan bunga kredit secara berlebihan atau tetap dalam batas yang dapat dikelola, mereka akan mendapatkan insentif,” ujar Dhaha dalam kegiatan pelatihan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Tren penurunan bunga kredit
Sebelum adanya penyesuaian kebijakan ini, BI mencatat tren positif pada transmisi penurunan suku bunga kredit. Rata-rata bunga kredit perbankan mengalami penurunan dari 9,03 persen pada Maret 2026 menjadi 8,95 persen pada April 2026.
Meskipun terdapat efek jeda atau lag effect dalam penurunan suku bunga, Dhaha optimistis mekanisme KLM yang diperbarui akan menjadi instrumen efektif. Tujuannya adalah memastikan penyesuaian bunga kredit tetap terkendali sehingga penyaluran pembiayaan ke sektor riil tidak terganggu oleh fluktuasi suku bunga acuan.







