Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) dengan menurunkan batas maksimal menjadi US$ 25 ribu per bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada awal Juni 2026.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, pembelian valas melebihi ambang batas US$ 25 ribu wajib disertai dokumen pendukung yang sah.
Pihak BI memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberi waktu bagi perbankan maupun sistem internal BI dalam melakukan penyesuaian teknis.
Langkah ini menyusul efektivitas kebijakan serupa yang sebelumnya menurunkan batas pembelian valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Berdasarkan data BI, rata-rata transaksi harian valas telah menyusut dari US$ 78 juta pada triwulan pertama menjadi US$ 62 juta sepanjang April hingga Mei 2026.
Thomas berharap pengetatan aturan ini mampu menekan permintaan valas yang tidak memiliki underlying, sehingga tren penurunan transaksi dapat terus berlanjut.
Selain mengetatkan aturan pembelian valas, BI sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate ke level 5,25 persen sebagai upaya stabilisasi moneter.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, nilai tukar rupiah terpantau masih berada dalam tekanan. Pada perdagangan Jumat pagi, 22 Mei 2026, kurs rupiah melemah 10 poin atau 0,06 persen ke posisi Rp 17.677 per dolar AS dibandingkan penutupan hari sebelumnya di level 17.667.







