Berita

Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara Antisipasi Wabah Ebola Global

17
×

Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara Antisipasi Wabah Ebola Global

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah telah mengambil langkah proaktif merespons penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penetapan status darurat oleh WHO tersebut menuntut kewaspadaan global. Langkah ini diambil menyusul adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian mengenai luasnya sebaran wabah di Afrika Tengah.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5).

Aji menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining pelaku perjalanan, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional. Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (PHEOC).

Berdasarkan data resmi, wabah di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat 246 kasus suspek dengan 8 kasus konfirmasi dan 80 korban meninggal dunia, atau tingkat kematian mencapai 32,5 persen. Kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa.

Terkait hal tersebut, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh hoaks. Aji menekankan pentingnya edukasi mengenai penyakit ini agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.

Penularan virus Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi. Gejala biasanya muncul mendadak dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, hingga perdarahan.

Sebagai langkah perlindungan, Kemenkes mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.

Bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak, Kemenkes meminta mereka segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan. Kejujuran mengenai riwayat perjalanan dinilai sangat penting untuk memutus rantai penularan.

Informasi resmi dan panduan penanganan Ebola dapat diakses masyarakat melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA.