Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang Mei 2026. Penertiban ini dilakukan karena para pelanggar memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum secara ilegal di beberapa titik di kota.

Operasi pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam penertiban tersebut, petugas mendata enam bangunan liar. Empat bangunan langsung dibongkar, sementara dua pemilik lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar secara mandiri.

Penertiban kedua dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang dialihfungsikan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Dua hari kemudian, pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang. Kawasan yang disisir meliputi Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang milik pedagang seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, serta keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dirubuhkan.

Penertiban keempat dilaksanakan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, kemudian menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa seluruh penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan bahwa petugas telah memberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu, namun tidak diindahkan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Chandra juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *