Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) untuk menampung masukan dan aduan terkait pelaksanaan kebijakan, termasuk SPMB.
“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menegaskan, Kemendikdasmen siap menurunkan tim untuk menginvestigasi setiap laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Jadi gak ada jual beli kursi. Kalau ada bukti orang jual beli kursi laporkan saja ke kami, laporkan. Saya dengan senang hati akan menemani teman-teman, masyarakat yang melaporkan apabila ditemukan pelanggaran SPMB,” ujarnya.
Menurut Gogot, praktik jual beli kursi dalam SPMB juga dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa ditindak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gogot menjelaskan sejumlah langkah untuk mencegah kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB.
Salah satunya, kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas telah dikunci dalam portal dapodik setiap sekolah sejak pemerintah daerah menetapkannya dan melaporkannya dalam juknis pertama.
Dengan demikian, pihak sekolah tidak dapat menambah atau mengurangi kuota daya tampung murid baru setelah pemerintah daerah menandatangani juknis pertama.
“Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tanda tangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada,” katanya.
Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kecurangan atau pungutan selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/, WhatsApp +62 812-1804-0427, Pusat Panggilan 177, atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.













