Jakarta – Bank Indonesia (BI) berencana memangkas batas maksimal pembelian mata uang asing atau valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menekan transaksi spekulatif sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah melemah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa setiap pembelian dolar di atas batas tersebut wajib disertai dengan bukti transaksi yang sah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa permintaan valas di pasar domestik murni didasarkan pada kebutuhan riil, bukan untuk tujuan spekulasi.
Tindakan BI didasari oleh lonjakan volume transaksi valas pada kuartal I-2026 yang mencapai US$ 13,47 miliar. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 28,91% secara tahunan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini dapat meredam tekanan permintaan valas dalam jangka pendek. Menurutnya, kewajiban menyertakan underlying akan membantu perbankan menjaga likuiditas dolar tetap stabil di dalam sistem domestik.
Meski demikian, pelaku industri perbankan melihat dampak kebijakan ini akan relatif terbatas. Presiden Direktur KB Bank, Kunardy Darma Lie, menjelaskan bahwa mayoritas transaksi valas di perbankan didominasi oleh korporasi dengan underlying yang jelas, seperti pembayaran utang luar negeri dan invoice impor.
Di sisi lain, kebijakan ini justru berpotensi menguntungkan pedagang valas atau money changer. Ketua BPD Bali Asosiasi Pedagang Valas (APVA) Indonesia, Ayu Astuti Dhama, mengungkapkan bahwa penyamaan batas limit ini dapat memicu migrasi nasabah dari bank kembali ke money changer karena prosedur yang dianggap lebih sederhana.
Terkait kekhawatiran pasar, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan BI agar berhati-hati dalam implementasinya. Ia menyoroti potensi munculnya persepsi negatif di kalangan investor asing terkait risiko kontrol modal (capital control).
Yusuf menekankan bahwa komunikasi kebijakan yang transparan menjadi kunci penting agar pasar tidak salah menangkap sinyal. Jika implementasi aturan berjalan lancar dan tidak menciptakan hambatan birokrasi, dampak negatif terhadap kepercayaan investor dinilai bisa tetap terjaga dalam batas minimal.







