Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sistem peradilan di Indonesia semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi setelah Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc.
KPK menilai, peradilan merupakan salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi memang menjadi salah satu langkah perbaikan.
Namun, menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi.
Ia menegaskan, kenaikan tunjangan dan fasilitas itu harus sejalan dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
KPK, kata Budi, berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
“KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres itu disebutkan, pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.
Selain tunjangan, negara juga memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, serta biaya perjalanan dinas berupa transportasi dan akomodasi yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Perpres itu juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 kali besaran tunjangan.







