BeritaPemerintahanPolitik

KPK Soroti Tunjangan Hakim Ad Hoc, Dorong Reformasi Peradilan

37
×

KPK Soroti Tunjangan Hakim Ad Hoc, Dorong Reformasi Peradilan

Sebarkan artikel ini
tunjangan-hakim-ad-hoc-naik,-kpk-harap-peradilan-makin-transparan-dan-bebas-korupsi
tunjangan hakim ad hoc naik, kpk harap peradilan makin transparan dan bebas korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sistem peradilan di Indonesia semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi setelah Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc.

KPK menilai, peradilan merupakan salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi memang menjadi salah satu langkah perbaikan.

Namun, menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi.

Ia menegaskan, kenaikan tunjangan dan fasilitas itu harus sejalan dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.

KPK, kata Budi, berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.

“KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres itu disebutkan, pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.

Selain tunjangan, negara juga memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, serta biaya perjalanan dinas berupa transportasi dan akomodasi yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Perpres itu juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 kali besaran tunjangan.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…