Ecozone

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

84
×

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Sebarkan artikel ini
c4cd9150f13e917cf2506f369eccedf5.jpg
c4cd9150f13e917cf2506f369eccedf5.jpg

Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada seluruh penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur global.

Fasilitas ini mencakup pembebasan PPN atas tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai satu hari setelah tanggal diundangkan dengan masa berlaku selama 60 hari untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa intervensi fiskal ini mendesak dilakukan mengingat komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga.

Pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu dicatat bahwa insentif ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi, sementara untuk kelas lainnya tetap dikenakan tarif PPN normal.

Penerbitan aturan baru ini melengkapi penyesuaian fuel surcharge yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal biaya tambahan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler.

Kombinasi kebijakan fiskal dan regulasi sektor perhubungan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk melindungi keberlangsungan industri penerbangan nasional dari tekanan fluktuasi harga energi dunia yang terjadi belakangan ini.