Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan empat jaksa. Mereka terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa.
Kasus ini sebelumnya menyeret videografer bernama Amsal Christy Sitepu.
Empat jaksa yang diamankan termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Serta Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat jaksa tersebut diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026.
“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Anang, Senin, 6 April 2026.
Anang menuturkan, keempatnya diamankan untuk pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut.
“Dilakukan pengamanan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan, klarifikasi bagaimana terhadap apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa, ya kan,” jelas Anang.
Amsal Sitepu sendiri dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Kasus ini bermula dari pekerjaan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022.
Amsal melalui CV Promiseland menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa.
Nilai penawaran dalam proposal sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pekerjaan tersebut sekitar Rp24,1 juta per desa.
Perbedaan nilai itu dijadikan dasar dugaan mark-up yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Pengadilan akhirnya memutus Amsal tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.







