EcozonePolitik

Mahasiswa Desak Pengadilan Militer Terbuka, Hindari Impunitas!

72
×

Mahasiswa Desak Pengadilan Militer Terbuka, Hindari Impunitas!

Sebarkan artikel ini
akademisi:-tanpa-pengawasan-terbuka,-militer-bisa-kebal-hukum
akademisi: tanpa pengawasan terbuka, militer bisa kebal hukum

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Indonesia menggelar diskusi publik. Mereka membahas efektivitas pemisahan pengadilan militer dan sipil.

Diskusi menyoroti pentingnya pengawasan terbuka terhadap pengadilan militer.

Acara berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/03). Sekitar 100 mahasiswa hadir.

Akademisi Prof. Dr. Budi Pramono dan Bendahara Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan menjadi narasumber.

Transparansi dinilai mendesak agar tidak menimbulkan kesan impunitas.

Prof. Budi Pramono menjelaskan UU No. 31 Tahun 1997. UU itu mengatur prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum tetap diperiksa di pengadilan militer.

“Kalau pengadilan militer tertutup, siapa yang mengawasi? Civil society harus diberi ruang untuk memonitor agar putusan tidak menimbulkan keraguan publik,” ujarnya.

Gangga Listiawan menambahkan, kepastian hukum adalah hal utama. Pemisahan peradilan militer dan sipil harus tetap menjamin objektivitas.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana publik bisa mengawasi proses di pengadilan militer jika sidang tertutup.

Prof. Budi menekankan pentingnya peradilan koneksitas. Yakni mekanisme yang memungkinkan jaksa sipil dan oditur militer duduk bersama.

Diskusi ini menegaskan bahwa pengawasan terbuka terhadap pengadilan militer menjadi kunci. Mahasiswa diharapkan mampu mengawal isu ini secara kritis dan obyektif.