Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Samin Tan.
Samin Tan adalah pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penahanan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.
Lokasi kasus di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Masa waktu kasus adalah tahun 2016-2025.
Samin Tan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Syarief menjelaskan, Samin Tan adalah beneficial owner (penerima benefit) PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kasus ini berawal dari keengganan Samin Tan menaati denda.
Denda diberikan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH).
PT Asmin Koalindo Tuhup tetap menambang dan menjual hasil tambang.
Padahal izin mereka sudah dicabut pada 2017.
Kegiatan penambangan dilakukan tidak sah sampai dengan tahun 2025.
Kejagung masih menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842.
Tersangka dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup.
Luas lahan yang disegel 1.699 hektar.
Lokasi lahan di Desa Tumbang Bau, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perusahaan dikenakan denda administrasi Rp4.248.751.390.842, namun tidak dibayar.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan Satgas PKH akan melakukan penegakan hukum apabila perlawanan terus dilakukan oleh perusahaan tersebut.







