Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 1.461 aduan terkait THR masih diproses.
Hingga 25 Maret 2026, 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Pemerintah telah menerbitkan ratusan dokumen pengawasan.
Dokumen tersebut termasuk laporan hasil pemeriksaan, nota pemeriksaan, hingga rekomendasi.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, memastikan setiap aduan dikawal tuntas.
Tujuannya, memastikan hak pekerja terpenuhi.
Ia mengingatkan perusahaan segera membayar THR sesuai ketentuan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” kata Ismail.
Menaker Yassierli menekankan respons cepat terhadap laporan yang masuk.
Laporan bisa melalui Posko THR Kemnaker atau dinas tenaga kerja daerah.
Ia meminta gubernur menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan langsung.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja,” ujarnya.
Yassierli menegaskan negara harus hadir melindungi hak pekerja.







