Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin, menduga ada keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ia mendorong agar kasus ini diselesaikan di peradilan umum.
Safaruddin menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan keterlibatan sipil.
“Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release,” kata Safaruddin di DPR RI, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, pelaksanaan kasus ini berkembang, bukan hanya dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat.
“Tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” ucapnya.
Safaruddin membahas penerapan Pasal 170 KUHAP terkait koneksitas kasus.
Menurutnya, kasus ini harus mempedomani aturan tersebut.
“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil,” jelasnya.
Ia menjelaskan koneksitas yang dimaksud adalah kasus penyiraman air keras dibawa ke peradilan umum.
Ia menegaskan panja Komisi III DPR dibentuk untuk mengawal hal itu.
“Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum,” lanjutnya.







