Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Permohonan terkait pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE itu dinilai tidak jelas atau obscuur.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan hal tersebut saat membacakan amar putusan, Senin (16/3), di Gedung MK.
Roy Suryo cs menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Roy Suryo cs merasa dibungkam oleh pasal-pasal tersebut.
Mereka dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait penyusunan buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Inti gugatan adalah meminta MK memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menilai permohonan tersebut cenderung bersifat personal.
Penggunaan istilah “juncto” dalam petitum angka 7 hingga 9 dianggap tidak lazim dan sulit dipahami.
Ketua MK Suhartoyo menilai penggabungan beberapa norma dalam satu poin tuntutan menyulitkan hakim.
MK menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy Suryo dan Tifa.
Rismon sudah mengajukan restorative justice.







