Jakarta – Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kini berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK.
Penetapan tersangka ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap perangkat daerah. Tujuannya, untuk mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta.
KPK mengungkap bahwa Syamsul berencana memberikan THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari hasil pemerasan tersebut.
Nilai THR yang direncanakan bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang hasil pemerasan itu disimpan dalam enam tas hadiah berwarna putih.
Salah satu penerima THR yang direncanakan adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Untuk menghindari konflik kepentingan, pemeriksaan terhadap 27 orang yang ditangkap dilakukan di Banyumas, bukan di Polresta Cilacap.












