Jakarta – Tergiur gaya hidup mewah di media sosial, seorang pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto bernama Younger mengaku merugi hingga Rp3 miliar. Kasus ini menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.
Younger mengaku ingin mengikuti jejak Timothy Ronald sebagai influencer.
Hal ini diungkapkan Younger usai diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).
“Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal,” kata Younger.
Younger mengaku tergiur dengan gaya hidup mewah Timothy yang dipamerkan di Instagram.
“Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” lanjutnya.
Younger kemudian bergabung dengan Akademi Crypto yang didirikan Timothy. Ia bahkan rela mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk menjadi member.
“Membernya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp9 juta, terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp39 juta. Total ya saya habis di Rp50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” ucapnya.
Younger diarahkan untuk membeli Koin Manta dengan iming-iming keuntungan 500 persen.
“Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar, beli koin apapun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di ‘Koin Manta’ ini. Dan ada dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” tutur Younger.
Namun, alih-alih untung, Younger justru merugi. Ia malah diminta Timothy untuk terus membeli Koin Manta, hingga kerugiannya mencapai Rp3 miliar.
“Dan malah setelah turun, kita disuruh beli lagi sama dia. Disuruh hold keras diskon beli lagi,” ujarnya.
“Nah karena kan saya udah percaya banget nih sama si TR. Malah pas rugi, diskusi sama mereka tuh ditutup. Jadi kita enggak bisa diskusi sama mereka,” sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari Younger.
Laporan ini juga diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Disebutkan bahwa terlapor adalah Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada.
Akun tersebut menyebut korban awalnya takut karena diancam. Namun, kini korban sudah berani melapor.
Akun itu juga mengunggah foto bukti laporan polisi. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












