Berita

WNA Swiss Ditahan Polda Bali Usai Viral Hina Nyepi

49
×

WNA Swiss Ditahan Polda Bali Usai Viral Hina Nyepi

Sebarkan artikel ini
wna-swiss-ditahan-polda-bali-usai-viral-hina-nyepi
wna swiss ditahan polda bali usai viral hina nyepi

Denpasar – WNA Swiss berinisial LAZ ditangkap Polda Bali.

LAZ ditangkap atas dugaan penghinaan Hari Raya Nyepi.

Penangkapan dilakukan setelah unggahan LAZ viral di Instagram. Unggahan tersebut menuai sorotan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (21/3) dini hari.

“Telah melakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” ujar Kombes Ariasandy, Senin (23/3).

Ariasandy menjelaskan, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan profiling akun Instagram @luzzysun milik LAZ pada Jumat (20/3).

LAZ membuat story Instagram dengan kata-kata yang dianggap menghina.

“A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F**k Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.

Unggahan tersebut dibuat saat umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian.

Setelah mengetahui identitas dan kewarganegaraannya, petugas mencari keberadaan LAZ.

Petugas membuntuti LAZ dari Kuta, Badung, hingga Ubud, Gianyar.

LAZ kemudian diamankan dan dibawa ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan.

Polisi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Sabtu (21/3) pukul 16.00 WITA.

“Pukul 23.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta bukti elektronik lainnya,” ujarnya.

LAZ dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh umum.