Berita

WKM Ajukan Praperadilan, Haris Azhar Ungkap Dugaan Perang Dagang!

72
×

WKM Ajukan Praperadilan, Haris Azhar Ungkap Dugaan Perang Dagang!

Sebarkan artikel ini
praperadilan-lee-kah-hin,-haris-azhar-singgung-persaingan-usaha
praperadilan lee kah hin, haris azhar singgung persaingan usaha

Jakarta – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini terkait penetapan tersangka dan penahanan Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyatakan langkah ini diambil karena ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya.

Menurut Haris, penyidikan sudah dimulai sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.

“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar,” kata Haris di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026.

Haris juga menilai kasus ini terkait konflik bisnis di kawasan pertambangan nikel. “Kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’,” ujarnya.

Ia menyebut pelapor dalam perkara ini mewakili kepentingan PT Position.

PT Position adalah perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy. “Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” imbuhnya.

Menurut Haris, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah sengketa dengan PT WKM.

Haris juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam perkara tersebut.

Bahkan, kata Haris, sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta Lee Kah Hin mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” pungkas Haris.