Berita

Warga Keluhkan Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

74
×

Warga Keluhkan Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

Sebarkan artikel ini
abb2c22a1a61462be833d3b061993f9d.jpg
abb2c22a1a61462be833d3b061993f9d.jpg

Bekasi – Proses pembayaran ganti rugi lahan bagi warga terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi mengalami hambatan serius. Sebanyak 141 bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna hingga kini belum menerima kompensasi meski seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi warga.

Keterlambatan ini dipicu oleh lambannya proses validasi kepemilikan lahan yang dilakukan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Padahal, nilai appraisal atau ganti rugi telah ditetapkan sejak 2025.

Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, mengungkapkan bahwa warga merasa resah akibat minimnya komunikasi terkait kendala berkas. Ia membandingkan proses saat ini dengan tahap awal pembebasan lahan yang mampu diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan.

“Kami tidak menerima informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya jika ada kendala akan langsung diberitahu, namun kali ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Tarmidi.

Senada dengan Tarmidi, perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku kesulitan meredam keluhan warga. Pihaknya telah berulang kali menyurati dan mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, namun belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah menyatakan bahwa pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru bisa dicairkan setelah hasil validasi dari pihak BPN terbit. Pihak PPK sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses di instansi pertanahan tersebut.

Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, mengonfirmasi bahwa ada 141 bidang tanah yang pembayarannya tertunda. Meski koordinasi dengan pihak BPN terus dilakukan, hingga kini belum ada jawaban pasti.

“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya. Wajar jika warga tidak sabar karena proses validasi ini belum juga selesai,” jelas Tommy.

Pihak KSO Japek Selatan menambahkan bahwa sebagian konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan proses validasi tersebut.