Berita

Wamenkumham: Restorative Justice Mengalir dari Penyelidikan Hingga Pemasyarakatan

81
×

Wamenkumham: Restorative Justice Mengalir dari Penyelidikan Hingga Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
wamenkum:-rj-bisa-diterapkan-saat-penyelidikan-hingga-penuntutan
wamenkum: rj bisa diterapkan saat penyelidikan hingga penuntutan

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) bisa diterapkan di berbagai tahap proses hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga narapidana menjalani hukuman.

Eddy mencontohkan, RJ bisa diterapkan di tahap penyelidikan jika korban memaafkan pelaku.

Syaratnya, pelaku mengganti kerugian atau mengakui kesalahan.

Ia mengilustrasikan kasus penipuan Rp1 miliar.

Menurutnya, RJ bisa diterapkan jika korban memaafkan dan menerima pengembalian uang.

“Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy dalam kuliah hukum di Jakarta, Selasa (23/12).

Pelaku harus memberitahukan kepada penyelidik dan diregister.

“Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” ujarnya.

RJ hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana pertama kali.

Ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.

Jika syarat terpenuhi, RJ bisa diterapkan tidak hanya pada tahap penyelidikan.

Namun juga di penyidikan, penuntutan, bahkan setelah vonis hakim.

“Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh,” ujarnya.

KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan RJ.

Mekanisme ini bisa digunakan untuk tindak pidana yang diancam denda kategori III atau penjara maksimal 5 tahun.

Syaratnya, tindak pidana baru pertama kali dilakukan dan bukan pengulangan.

Kecuali, putusannya berupa pidana denda atau pidana karena kealpaan.

Pengajuan RJ bisa melalui permohonan pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarga.

Bisa juga melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, kepada korban dan tersangka.

RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana.

Di antaranya, tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual.

Juga pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.

Serta tindak pidana terhadap nyawa orang, pidana dengan ancaman minimum khusus, dan tindak pidana narkotika (kecuali pengguna).

DPR telah mengesahkan KUHAP menjadi undang-undang meski menuai kritik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP melibatkan banyak organisasi masyarakat.

KUHAP baru ini akan berlaku bersama KUHP pada Januari 2026.